Sabtu, 15 Maret 2014

AKUNTANSI INTERNASIONAL (Tugas softkill)
Nama : Dyah Lupithasari
Npm : 22210227
Kelas : 4EB17

BAB 6
TRANSLASI MATA UANG ASING

ALASAN UNTUK MELAKUKAN TRANSLASI
Translasi adalah proses penyajian ulang informasi keuangan dari satu mata uang ke mata uang lainnya. Laporan keuangan anak perusahaan luar negeri yang berdenominasi dalam mata uang asing disajikan ulang dengan mata uang pelaporan induk perusahaan. Tujuannya tentu saja untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh atas operasi perusahaan, baik di alam maupun di luar negeri. Masalah yang timbul dalam translasi mata uang berasal dari fakta bahwa nilai relatif mata uang asing jarang sekali ditetapkan.
 Alasan untuk  translasi mata uang asing adalah untuk mencatat transaksi mata uang asing mengukur risiko suatu perusahaan terhadap pengaruh perubahan mata uang dan berkomunikasi dengan para pihak berkepentingan dari luar negeri, seperti untuk kepentingan pembelian barang dagang dari sebuah importir, harus ditranslasikan terlebih dahulu karena laporan keuangan tidak dapat disusun dari akun-akun yang dinyatakan lebih dari satu mata uang.
Translasi mata uang asing digunakan juga untuk mencatatkan sahamnya di suatu bursa efek luar negeri, yang berniat untuk mencatatkan sahamnya di suatu bursa efek luar negeri, untuk melakukan akuisisi dengan pihak asing, atau ingin mengkomunikasikan hasil operasi dan posisi keuangan kepada para pemegang saham asingnya.Pada akhirnya skala investasi internasional yang meluas meningkatkan kebutuhan untuk menyampaikan informasi akuntansi mengenai suatu perusahaan yang bertempat di satu Negara kepada pengguna di Negara lain.
PEMAHAMAN TRANSLASI
Translasi tidak sama dengan konversi yang adalah pertukaran dari satu mata uang ke mata uang lain secara fisik. Translasi hanyalah perubahan satuan unit moneter. Seperti, pada sebuah neraca yang dinyatakan dalam pound Inggris disajikan ulang ke dalam nilai ekuivalen dollar AS. Saldo-saldo dalam mata uang asing ditranslasikan menjadi nilai ekuivalen mata uang domestik berdasarkan kurs nilai tukar valuta asing yaitu harga satu unit suatu mata uang yang dinyatakan dalam mata uang lainnya. 
Perkembangan Akuntansi Translasi
1.    Sebelum 1965: Sebelum tahun ini praktik translasi pada perusahaan AS dipandu oleh Accounting Research Bulletin no 4 (ARB No. 4) yang kemudian diterbitkan kembali sebagai bab 12 dalam ARB No. 43
2.    1965-1975: Bab 12 ARB No. 43 memperbolehkan pengecualian tertentu atas metode kini-non kini. Mentranslasikan seluruh utang dan piutang dalam mata uang asing berdasarkan kurs kini diperbolehkan setelah Accounting Principle Board Opinion No. 6 dikeluarkan pada tahun 1965. Perubahan ARB NO. 43 ini memberikan pilihan translasi yang lain bagi perusahaan.
3.   1975-1981: FASB mengeluarkan FAS No. 8 yang controversial pada tahun 1975. Pernyataan ini secara signifikan mengubah praktik di AS dan sejumlah perusahaan asing yang menggunakan GAAP AS karena wajib menggunakan metode translasi temporal.
4. 1981-Sekarang: FASB mempertimbangkan kembali FAS No. 8 dan setelah melaluibanyak pertemuan public dan dua draft sementara, menerbitkan Statement of Financial Accounting Standards No. 52 pada 1981. 
Isi Standar No. 52
Standar no. 52 mengakui bahwa baik sudut pandang induk perusahaan dan anak perusahaan merupakan kerangka dasar pelaporan yang sah. Maka dari itu aturan translasi dirancang untuk:
1.    Mencerminkan hasil dan hubungan keuangan yang diukur dalam mata uang utama yang digunakan oleh setiap entitas konsolidasi saat melakukan kegiatan usahanya.
2.    Memberikan informasi yang secara umum sesuai dengan harapan pengaruh ekonomi dari perubahan kurs nilai tukar terhadap arus kas dan ekuitas suatu perusahaan.
Translasi Mata Uang Asing
Metode translasi dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu metode kurs tunggal dan merode kurs berganda.
     a. Metode kurs tunggal

Metode ini menerapkan suatu kurs nilai tukar, yaitu kurs terkini dan kurs penutupan, untuk seluruh aktiva dan kewajiban lancar. Pendapatan dan beban dalam mata uang asing umumnya ditranslasikan dengan menggunakan kurs nilai tukar yang berlaku pada saat pos-pos tersebut diakui. Namun demikian untuk memudahkan pos-pos ini umumnya ditranslasikan dengan menggunakan rata-rata tertimbang kurs nilai tukar yang tepat untuk periode tersebut. Laporan keuangan sebuah operasi asing memiliki domisili pelaporannya sendiri, lingkungan mata uang local di mana perusahaan afiliasi asing melakukan usahanya. Suatu aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing dikatakan menghadapi resiko mata uang asing jika ekuivalen dalam mata uang digunakan untuk mentranslasikan aktiva atau kewajiban tersebut. 
b. Metode Kurs Berganda
Metode kurs berganda menggabungkan kurs nilai tukar historis dan kurs nilai tukar  kini             dalam proses translasi.
·         Metode Kini-Nonkini
Berdasarkan Metode Kini-Non Kini, aktiva lancar dan kewajiban lancar anak perusahaan luar negeri ditranslasikan ke dalam mata uang pelaporan induk perusahaannya berdasarkan kurs kini. Aktiva dan kewajiban tidak lancar ditranslasikan berdasarkan kurs historis. Pos-pos laporan laba rugi (kecuali beban depresiasi dan amortisasi) ditranslasikan berdasarkan kurs rata-rata yang berlaku dalam setiap bulan operasi atau berdasarkan rata-rata tertimbang selama keseluruhan periode pelaporan. Beban depresiasi dan amortisasi ditranslasikan berdasarkan kurs histories yang tercatat saaat aktiva tersebut diperoleh. Metode ini menggunakan kurs akhir tahun untuk mentranslasikan aktiva lancar secara tidak langsung menunjukkan bahwa kas, piutang, dan persediaan dalam mata uang asing sama-sama menghadapi resiko nilai tukar. 
·         Metode Moneter-nonmoneter
Metode Moneter-Non Moneter juga menggunakan skema klasifikasi neraca untuk menentukan kurs translasi yang tepat. Aktiva dan kewajiban moneter ditranslasikan berdasarkan kurs kini. Pos-pos non moneter aktiva tetap, investasi jangka panjang, dan persediaan investor ditranslasikan dengan menggunakan kurs histories. Pos-pos laporan laba rugi ditranslasikan dengan menggunakan prosedur yang sama dengan yang dijelaskan untuk konsep kini-non kini.
·         Metode Temporal
Pada metode temporal, tranlasi mata uang merupakan proses konversi pengukuran atau penyajian ulang nilai tertentu. Metode ini tidak mengubah atribut suatu pos yang diukur, melainkan hanya mengubah unit pengukuran. Translasi saldo-saldo dalam mata uang asing menyebabkan pengukuran ulang denominasi pos-pos tersebut tetapi bukan penilaian sesungguhnya. Berdasarkan GAAP AS, kas diukur berdasarkan jumlah yang dimiliki pada tanggal neraca. Piutang dan utang dinyatakan sebesar jumlah yang diperkirakan akan diterima atau akan dibayar pada saat jatuh temponya.
Keuntungan dan Kerugian Translasi
1.    Penangguhan
Beberapa pihak berpendapat bahwa penangguhan keuntungan atau kerugian translasi menutupi perilaku perubahan kurs nilai tukar, yaitu perubahan kurs merupakan fakta historis dan para pengguna laporan keuanagn terlayani dengan baik jika pengaruh fluktuasi nilai tukar diperhitungkan pada periode saat terjadinya.
2.    Penangguhan dan Amortisasi
Di sini keuntungan atau kerugian translasi yang terkait dengan utang akan ditangguhkan dan diamortisasi selama umur aktiva tetap terkait.
3.    Penangguhan Parsial
Melakukan penangguhan keuntungan translasi sementara mengakui kerugian translasi secara logika terlihat tidak konsisten. Pendekatan ini juga tidak memiliki criteria eksplisit untuk menentukan kapan suatu keuntungan translasi direalisasi.
4.    Tidak Ditangguhkan
Pilihan ini memandang penangguhan dalam bentuk apapaun bersifat palsu dan cenderung menyesatkan.
Pengaruh Alternatif Kurs Translasi Terhadap Laporan Keuangan
Ada tiga nilai tukar yang dapat digunakan ketika melakukan translasi saldo dalam mata uang asing menjadi mata uang domestik.
1.    Kurs Kini adalah kurs nilai tukar pada saat tanggal laporan keuangan
2.  Kurs Historis adalah kurs nilai tukar pada saat suatu aktiva dalam mata uang asing pertam kali diperoleh
3.   Kurs Rata rata adalah rata rata sederhana atau tertimbang dari kurs nilai tukar kini atau kurs nilai tukar historis.
Kurs nilai tukar historis umumnya mempertahankan biaya awal ekuivalen dengan suatu pos dalam mata uang asing dalam laporan berdenominasi mata uang domestik. Penggunaan nilai tukar historis melindungi laporan keuangan dari keuntungan dan kerugian translasi mata uang asing.
LATAR BELAKANG DAN TERMINOLOGI
Translasi tidak sama dengan konvensi, yang adalah pertukaran dari satu mata uang ke mata uang lain secara fisik dan translasi hanyalah perubahan satuan unit moneter tanpa ada pertukaran fisik yang terjadi dan tidak ada transaksi terkait. Saldo saldo dalam mata uang asing di translasikan menjadi nilai ekuivalen mata uang domestik berdasarkan kurs nilai tukar valuta asing yaitu harga satu unit suatu mata uang yang dinyatakan dalam mata uang lainnya. Nilai ekuivalen mata uang domestik diperoleh dengan mengalikan saldo dalam mata uang asing dengan kuotasi kurs langsung atau dengan membagi asldo mata uang asing dengan kuota tidak langsung.
Transaksi mata uang asing terjadi pada pasar spot, forward, atau swap.
·         Spot
Mata uang yang dibeli atau dijual pada spot umumnya harus dikirimkan secepatnya, yaitu dalam waktu dua hari kerja. Kurs pasar spot dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk perbedaan tingkat inflasi antar negara, perbedaan suku bunga nasional dan ekspektasi terhadap arah nilai tukar di masa mendatang. Kurs nilai tukar spot dapat dinyatakan secara langsung dan tidak langsung. Kurs spot langsung menunjukkan jumlah unit mata uang domestik yang diperlukan untuk memperoleh satu unit mata uang asing. 
·         Forward
Transaksi pada pasar forward adalah perjanjian untuk melakukan pertukaran suatu mata uang dengan jumlah tertentu ke dalam mata uang lain pada suatu tanggal di masa depan. Kuotasi pada pasar forward dinyatakan dengan diskonto atau premium dari kurs spot. 
·         Swap

Transaksi swap melibatkan pembelian spot dan penjualan forward atau penjualan spot atau pembelian forward, atas suatu mata uang secara bersamaan. Investor sering memanfaatkan transaksi swap untuk mengambil keuntungan dari tingkat suku bunga yang lebih tinggi di suatu negara asing, dalam kesempatan yang sama melindungi diri terhadap pergerakan yang tidak menguntungkan dari kurs nilai tukar valuta asing.

Jumat, 18 Oktober 2013

TUGAS MINGGU KE-2 ETIKA PROFESI PNS



KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Pasal 7)


Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Sesuai dengan pasal 7 yang telah tercantum di atas maka, diperlukannya kode etik dalam pegawai negri sipil agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kode Etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup seharihari. Butir  Kode Etik Pegawai Negeri Sipil tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 sebagai berikut ;

A.     Etika Bernegara (Pasal 8)
1.   Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.   Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara
3.   Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.  Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas
5. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan beribawa
6. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah
7. Menggunakan dan memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efektif dan efessien.
8.  Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yanag tidak benar

B.     Etika Berorganisasi (Pasal 9)
1.    Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku
2.    Menjaga informasi yang bersifat rahasia
3.    Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
4.   Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi
5.  Menjaamin kerjaa sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan
6.   Memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas
7.   Patuh dan taat terhadap standar operasionaldan tata kerja
8.   Mengembangkan pemikiran secara kratif dan inovatif dalam raangka peningkatan kinerja organisasi
9.    Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja

C.      Etika Bermasyarakat (Pasal 10)
1.    Mewujudkan pola hidup sederhana
2.  Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsure pemaksaan
3.   Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil serta tidak diskriminatif
4.   Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat
5.   Berorientasi paada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas

D.     Etika Terhadap Diri Sendiri (Pasal 11)
1.   Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar
2.   Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan
3.   Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan
4.  Berinsiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan , keterampilan dan sikap
5.   Memiliki daya juang yang tinggi
6.   Memelihara kesehatan jasmani dan rohani
7.   Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga
8.   Berpenampilan sederhana, rapih dan sopan

E.      Etika Terhadap Sesama PNS (Pasal 12)
1.  Saling menghormati  sesama  warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan
2.   Memelihara rasa persatuan dan kesatauan sesama pegawai Negeri Sipil
3.  Saling menghormati antar teman sejawat baik secara vertical maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi
4.   Menghargai perbedaaan pendapat
5.   Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil
6.   Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesame Pegawai Negeri Sipil 
7. Terhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan solidaritas sesame Pegawai Negeri Sipil dalam meperjuangkan hak-haknya

sumber :
 http://www.pta-yogyakarta.go.id/pedoman-perilaku/kode-etik-pns.html

Jumat, 11 Oktober 2013

Etika Prosefi Akuntansi

 TUGAS MINGGU KE-1

Minggu, 6 Oktober 2013
Hari ini aku menghadiri acara IKMM (Ikatan Keluarga Mahasiswa Magelang) yang diselenggarakan di taman kebun bintang Ragunan disana banyak sekali para pengunjung ragunan yg tidak menaati etika kebersihan di kawasan ragunan, padahal sudah terlihat jelas slogan “DILARANG MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN” tapi masih bnyak sampah – sampah yang berserakan di sekitar kawasan tersebut yang membuat pemandangan di sekitar ragunan kurang terlihat rapi dan bersih.

Senin, 7 Oktober 2013
Sore ini aku pulang kuliah seperti biasa melewati jalan Pekayon, aku mengantar temanku ke Giant Pekayon. Terlihat disana beberapa kedaraan beroda 4 banyak yang parkir di kawasan Giant, memang disana terlihat sepanduk besar bertulisan “PARKIR GRATIS” mungkin itu hanya diperuntukan untuk pengunjung yang ingin berbelanja ke pasar swalayan Giant, tapi apa yang aku lihat ada beberpa pengendara yang memanfaat slogan parkir gratis itu untuk memarkirkan mobil kendaraannya untuk mendatangi acara pernikahan dirumah sebelah samping Giant.

Selasa, 8 Oktober 2013
Hari ini aku berangkat kuliah naik motor melawati jalan biasanya, ditengah jalan ada pengendara sepeda motor yang melaju pelan tanpa kepastian. Setelah aku berhasil meyalip pengendara motor tersebut, ak perhatikan dari kaca sepion motorku ternyata tangan kiri pengendara motor itu sedang sibuk dengan hanpone miliknya. Itu sangat membahayakan dirinya dan membahayan keselamatan orang lain.

Rabu, 9 Oktober 2013
 Hari ini aku pergi ke Senen, diperjalanan menuju tempat tujuan suasana cukup ramai dan dalam kondisi macet,disana aku melihat banyak sekali kendaraan seperti bis, mobil dan kendaraan sepeda motor melewati jalur Busway. Sampai ada beberapa kendaraan sepeda motor yang memaksakan unutk melewati tanggulan busway agar bisa melewati jalur busway dan terhindar dari kemacetan, entah dimana etika dalam kendaraan mereka itu sangat membahayakan keselamatan dirinya dan keselamatan orang lain.

Kamis, 10 Oktober 2013
Kamis kemarin aku bersama temanku Fety Sulistiyandari pergi ke Mall Metropolitan Bekasi, kami berencana berbelanja ke Mega Bekasi, oleh karena itu kami harus melewati jembatan penyebrang jalan agar sampai ke Mega Bekasi, tapi apa yg kami lihat di sana bnyak sekali orang2 yang berusaha menyebrang tidak menggunakan jembatan penyebrangan itu sangat membahayakan dirinya sendiridan keselamatan orang lain yang sedang melintas di jalan itu.