NAMA :Dyah Lupithasari
NPM : 22210227
KELAS : 2EB17
PT. A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang
rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan
fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan
dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT. A untuk
memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and
technology yang di terbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada
di indonesia di wakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan
referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/menggandakan artikel-artikel
dalam science dan technology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan
topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para
peneliti PT.A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh
para peneliti PT.A telah melanggar hak cipta.
PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang
penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
PT.B adalah perusahaan yang memuat ilmu
pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
PT.B adalah perusahaan asing yang ada di
indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang
hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?
Jawab
:
Dalam kasus PT A dan PT B, dimana PT
A merupakan perusahaan yang bergerak dibidang penyedia referensi bagi
peneliti, PT B merupakan perusahaan
asing yang membuat revferensi ilmu pengetahuan dan di Indonesia diwakili agen
penjualan khusus. Namun dalam kasus ini tidak jelas karena tidak dijelaskan
apakah PT A mencantumkan PT B sebagai sumber referensinya atau tidak.
Hak cipta dalam UU no 19 tahun 2002. Pasal 2
no 1 dimana “Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut
peraturan perundangundangan yang berlaku”. Hasil penelitian ilmiah / reverensi
ilmu pengetahuan seperti buku, dan jurnal merupakan salah satu ciptaan yang
diberikan hak cipta. Artinya di dalam buku tersebut terdapat hak ekslusif yang
sifatnya monopoli, di mana tidak boleh pihak lain memperbanyak atau mengumumkan
tanpa izin dari pemegang hak cipta.
Hak cipta penggandaan merupakan hak PT B.
dimana PT B adalah yang membuat dokumen penelitian, akan tetapi dalam hal
penelitian kasus ini merupakan hal yang cukup rumit dipengaruhi oleh tujuan
dari PT A dalam menggandakan document tersebut. Bila PT A menggandakan untuk
keperluan komersial dan bila PT A diketahui tidak mencantumkan nama PT B
sebagai pemilik karya maka sudah
dipastikan PT A melanggar hak cipta.
Akan tetapi bila PT A menggunakan untuk
keperluan pendidikan dan PT A menyantumkan
bahwa karya tersebut merupakan karya PT B maka PT A tidak melanggar hak cipta, karena
peraturan telah dilindungi oleh undang – undang hak Pasal
15 huruf a UU No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan: Dengan syarat bahwa sumbernya
disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Dengan melihat pada ketentuan tersebut, maka
jelaslah bahwa kata “menggunakan” dimana dapat diartikan “memperbanyak”
referensi ilmiah sebagai suatu ciptaan guna keperluan pendidikan bukanlah
sebagai suatu pelanggaran hak cipta. Penggandaan hasil penelitian bisa
dilakukan atas sebagian karya atau keseluruhan karya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar