Jumat, 16 Mei 2014


NAMA   : DYAH LUPITHASARI
NPM       : 22210227
KELAS   : 4EB17


 TUGAS SOFTSKIL KE 3
REAKSI PASAR TERHADAP PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL (IFRS)
Latar Belakang Masalah

Laporan keuangan yang baik akan memberikan informasi dan kepercayaan kepada investor yang diperlukan untuk berinvestasi dalam pasar modal global. Serangkaian standar akuntansi yang baik memungkinkan investor menerima informasi yang sesuai sambil mempertimbangkan biaya implementasi standar- standar tersebut secara masuk akal. Inisiatif saat ini akan pemusatan pada satu rangkaian standar akuntansi global yang baik telah diterima oleh pembuat aturan, penyusun standar, profesi akuntansi, dan masyarakat bisnis dan akademik di seluruh dunia. Perusahaan pada lebih dari 100 negara telah mengadopsi berbagai International Financial Reporting Standards (IFRS) untuk tujuan laporan Penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan pemusatan ke arah IFRS menyelidiki reaksi pasar terhadap beberapa peristiwa berkaitan dengan pergerakan Uni Eropa terhadap kewajiban pelaporan menggunakan IFRS atau meneliti dampak adopsi IFRS dalam laporan keuangan pada negara yang berbeda. Hasil penelitian pasar dari kewajiban menggunakan IFRS adalah beragam dan tidak dapat disimpulkan. Comprix et al. (2003) menemukan reaksi pasar yang tidak signifikan tetapi negatif terhadap empat peristiwa kunci berkaitan dengan kewajiban pelaporan menggunakan IFRS untuk perusahaan Uni Eropa. Amstrong et al. (2007) melaporkan suatu reaksi pasar positif (negatif) pada 16 peristiwa yang meningkatkan (menurunkan) kemungkinan adopsi IFRS pada tahun 2002 hingga 2005 dengan lebih banyak efek positif untuk perusahaan dengan asimetri informasi pra-adopsi, kualitas lingkungan informasi pra-adopsi lebih rendah dan perusahaan yang ada di negara hukum biasa. 

Penelitian ini hendak meneliti tentang reaksi pasar atau respon pasar bagi perusahaan yang menerapkan IFRS. Informasi yang dibutuhkan investor dalam pengambilan keputusan investasi di pasar modal (Usman, 1990:58), diantaranya berupa faktor fundamental, faktor teknis, faktor sosial, ekonomi dan politik. Faktor fundamental merupakan suatu studi yang mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan keuangan suatu bisnis dengan maksud untuk lebih memahami sifat dasar dan karakteristik operasional dari perusahaan publik yang menerbitkan saham biasa tersebut. Analisis fundamental berlandaskan atas kepercayaan bahwa nilai suatu saham sangat dipengaruhi oleh kinerja perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Jika prospek suatu perusahaan publik adalah sangat kuat dan baik, maka harga saham perusahaan tersebut diperkirakan akan merefleksikan kekuatannya dan harganya akan meningkat keuangan mereka.





Pengertian Pasar

Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang.

Alat pertukaran yang paling lazim digunakan di pasar adalah uang, yaitu barang ditukar dengan uang atau sebaliknya, walaupun bisa juga pertukaran antara barang dengan barang, atau antara barang dengan jasa, atau bisa juga antara uang dengan uang.

Jenis pasar menurut cara transaksinya. Menurut cara transaksinya, jenis pasar dibedakan menjadi pasar tradisional dan pasar modern.

· Pasar Tradisional

Pasar tradisional adalah pasar yang bersifat tradisional dimana para penjual dan pembeli dapat mengadakan tawar menawar secar langsung. Barang-barang yang diperjual belikan adalah barang yang berupa barang kebutuhan pokok.

· Pasar Modern

Pasar modern adalah pasar yang bersifat modern dimana barang-barang diperjual belikan dengan harga pas dan denganm layanan sendiri. Tempat berlangsungnya pasar ini adalah di Mall, plaza dan tempat-tempat modern lainnya.

Jenis – Jenis Pasar menurut jenis barangnya. Beberapa pasar hanya menjual satu jenis barang tertentu , misalnya pasar hewan,pasar sayur,pasar buah,pasar ikan dan daging serta pasar loak.

Jenis – Jenis Pasar menurut keleluasaan distribusi. Menurut keluasaan distribusinya barang yang dijual pasar dapat dibedakan menjadi:

· Pasar Lokal

· Pasar Daerah

· Pasar Nasional

· Pasar Internasional



Kesimpulannya:

Reaksi pasar yang tidak signifikan tetapi negatif terhadap empat peristiwa kunci berkaitan dengan kewajiban pelaporan menggunakan IFRS. Melaporkan suatu reaksi pasar positif (negatif) pada 16 peristiwa yang meningkatkan (menurunkan) kemungkinan adopsi IFRS pada tahun 2002 hingga 2005 dengan lebih banyak efek positif untuk perusahaan dengan asimetri informasi pra-adopsi, kualitas lingkungan informasi pra-adopsi lebih rendah dan perusahaan yang ada di negara hukum biasa.



DAFTAR PUSTAKA

Sumber :

RINALDO FERNANDES SIREGAR (2012)
http://www.pusat-definisi.com/2012/11/pasar-adalah.html

http://liquidred.wordpress.com/2011/04/09/jenis-jenis-pasar/

http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar


Kamis, 17 April 2014

TUGAS SOFTKILL AKUNTANSI INTERNATIONAL

Nama : Dyah Lupithasari
NPM : 22210227
Kelas : 4EB17

Apakah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Perlu Standardisasi Penggunaan IFRS? 

BAB 3 

3.a Pembahasan

3.a.1 Pemahaman UKM

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk      tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)

3. Milik Warga Negara Indonesia

4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar

5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Hubungan UKM dan Ekonomi Indonesia
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

3.a.2 Pemahaman IFRS

Standar Pelaporan Keuangan Internasional ( International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja (1989) yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional( International Accounting Standards Board (IASB)).

Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional( Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS. IFRS dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.

Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:

· Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional (Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)) -dikeluarkan setelah tahun 2001

· Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards (IAS)) -dikeluarkan sebelum tahun 2001

· Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) -dikelularkan setelah tahun 2001

· Standing Interpretations Committee (SIC)—dikeluarkan sebelum tahun 2001

· Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989)

3.b Ruang Lingkup

Sebelum diterbitkannya IFRS, telah muncul isu Big GAAP dan Little GAAP. Standar-standar IFRS ditujukan untuk perusahaan besar, bukan usaha kecil dan menengah (UKM, atau small and medium enterprises, SME). Bagi UKM, penerapan standar-standar tersebut adalah terlalu mahal, tidak efisien dan juga tidak efektif. Biayanya besar, demikian pula waktu yang mereka gunakan untuk menyusun laporan keuangan. Oleh karena itus, diperlukan standar khusus untuk UKM. Menyadari hal ini, IASB melakukan suatu proyek penyusunan standar yang sesuai dengan kondisi UKM. Rancangan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang telah ada yang memang dirancang untuk perusahaan besar. Ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, definisi UKM tidak meliputi perusahaan yang melakukan listing maupun perusahaan yang signifikan secara ekonomi. Kedua, jika untuk sebuah masalah ekonomi bagi UKM tidak atau belum dibuatkan standarnya, disarankan agar UKM menggunakan IFRS penuh yang sudah ada. Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS untuk UKM telah diterbitkan. Standar untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS penuh ini diberlakukan mulai tahun 2008.

Ada sejumlah alasan mengapa IASB bersedia melaksanakan proyek ini, yaitu :

1. Standar yang disusun oleh IASB memang dirancang untuk perusahaan publik, bukan untuk UKM.

2. UKM mengeluh tentang terlalu kompleks dan terlalu mahalnya biaya implementasi standar IFRS penuh.

3. Jika tidak diatur secara khusus, dikhawatirkan akan terjadi diversitas praktik dari satu negara terhadap negara lain, sehingga komparabilitas informasi keuangan yang disajikan akan menurun.

4. Adanya standar yang lebih sederhana akan membantu melancarkan transisi bagi perusahaan yang sedang tumbuh yang masih merupakan UKM dan merencanakan nantinya akan mendaftar di pasar modal.

5. Bagi negara berkembang yang kebanyakan perusahaannya adalah UKM, adopsi IFRS yang disederhanakan ini dapat meningkatkan daya tarik mereka terhadap investasi asing.

Tetapi, di samping mereka yang setuju terhadap standar untuk UKM ini, terdapat pula pihak-pihak yang menentangnya. Ada pendapat yang menyatakan bahwa standar seharusnya sama untuk semua perusahaan, diterbitkannya standar khusus untuk UKM akan menimbulkan permintaan akan standar-standar khusus yang lain. Di samping itu, batasan tentang UKM yang boleh menggunakan standar sederhana tersebut adalah UKM yang tidak mempunyai pertanggungjawaban publik. Untuk UKM yang terdaftar di pasar modal, seberapapun kecilnya, harus mempergunakan IFRS penuh.

3.c Kesimpulan

Pada tanggal 15 Februari 2007 IAS/IFRS mengeluarkan draft untuk UKM setidaknya 85% IAS/IFRS. Demikian penulisan tentang penggunaan IFRS pada UKM ini saya buat, sebagai penunjang tugas softkill semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Kritik dan saran saya terima.



Sumber : 
http://suhaylazhafira.blogspot.com/2014/01/left-is-our-right-sebuah-catatan-dari.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Pelaporan_Keuangan_Internasional

Sabtu, 15 Maret 2014

AKUNTANSI INTERNASIONAL (Tugas softkill)
Nama : Dyah Lupithasari
Npm : 22210227
Kelas : 4EB17

BAB 6
TRANSLASI MATA UANG ASING

ALASAN UNTUK MELAKUKAN TRANSLASI
Translasi adalah proses penyajian ulang informasi keuangan dari satu mata uang ke mata uang lainnya. Laporan keuangan anak perusahaan luar negeri yang berdenominasi dalam mata uang asing disajikan ulang dengan mata uang pelaporan induk perusahaan. Tujuannya tentu saja untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh atas operasi perusahaan, baik di alam maupun di luar negeri. Masalah yang timbul dalam translasi mata uang berasal dari fakta bahwa nilai relatif mata uang asing jarang sekali ditetapkan.
 Alasan untuk  translasi mata uang asing adalah untuk mencatat transaksi mata uang asing mengukur risiko suatu perusahaan terhadap pengaruh perubahan mata uang dan berkomunikasi dengan para pihak berkepentingan dari luar negeri, seperti untuk kepentingan pembelian barang dagang dari sebuah importir, harus ditranslasikan terlebih dahulu karena laporan keuangan tidak dapat disusun dari akun-akun yang dinyatakan lebih dari satu mata uang.
Translasi mata uang asing digunakan juga untuk mencatatkan sahamnya di suatu bursa efek luar negeri, yang berniat untuk mencatatkan sahamnya di suatu bursa efek luar negeri, untuk melakukan akuisisi dengan pihak asing, atau ingin mengkomunikasikan hasil operasi dan posisi keuangan kepada para pemegang saham asingnya.Pada akhirnya skala investasi internasional yang meluas meningkatkan kebutuhan untuk menyampaikan informasi akuntansi mengenai suatu perusahaan yang bertempat di satu Negara kepada pengguna di Negara lain.
PEMAHAMAN TRANSLASI
Translasi tidak sama dengan konversi yang adalah pertukaran dari satu mata uang ke mata uang lain secara fisik. Translasi hanyalah perubahan satuan unit moneter. Seperti, pada sebuah neraca yang dinyatakan dalam pound Inggris disajikan ulang ke dalam nilai ekuivalen dollar AS. Saldo-saldo dalam mata uang asing ditranslasikan menjadi nilai ekuivalen mata uang domestik berdasarkan kurs nilai tukar valuta asing yaitu harga satu unit suatu mata uang yang dinyatakan dalam mata uang lainnya. 
Perkembangan Akuntansi Translasi
1.    Sebelum 1965: Sebelum tahun ini praktik translasi pada perusahaan AS dipandu oleh Accounting Research Bulletin no 4 (ARB No. 4) yang kemudian diterbitkan kembali sebagai bab 12 dalam ARB No. 43
2.    1965-1975: Bab 12 ARB No. 43 memperbolehkan pengecualian tertentu atas metode kini-non kini. Mentranslasikan seluruh utang dan piutang dalam mata uang asing berdasarkan kurs kini diperbolehkan setelah Accounting Principle Board Opinion No. 6 dikeluarkan pada tahun 1965. Perubahan ARB NO. 43 ini memberikan pilihan translasi yang lain bagi perusahaan.
3.   1975-1981: FASB mengeluarkan FAS No. 8 yang controversial pada tahun 1975. Pernyataan ini secara signifikan mengubah praktik di AS dan sejumlah perusahaan asing yang menggunakan GAAP AS karena wajib menggunakan metode translasi temporal.
4. 1981-Sekarang: FASB mempertimbangkan kembali FAS No. 8 dan setelah melaluibanyak pertemuan public dan dua draft sementara, menerbitkan Statement of Financial Accounting Standards No. 52 pada 1981. 
Isi Standar No. 52
Standar no. 52 mengakui bahwa baik sudut pandang induk perusahaan dan anak perusahaan merupakan kerangka dasar pelaporan yang sah. Maka dari itu aturan translasi dirancang untuk:
1.    Mencerminkan hasil dan hubungan keuangan yang diukur dalam mata uang utama yang digunakan oleh setiap entitas konsolidasi saat melakukan kegiatan usahanya.
2.    Memberikan informasi yang secara umum sesuai dengan harapan pengaruh ekonomi dari perubahan kurs nilai tukar terhadap arus kas dan ekuitas suatu perusahaan.
Translasi Mata Uang Asing
Metode translasi dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu metode kurs tunggal dan merode kurs berganda.
     a. Metode kurs tunggal

Metode ini menerapkan suatu kurs nilai tukar, yaitu kurs terkini dan kurs penutupan, untuk seluruh aktiva dan kewajiban lancar. Pendapatan dan beban dalam mata uang asing umumnya ditranslasikan dengan menggunakan kurs nilai tukar yang berlaku pada saat pos-pos tersebut diakui. Namun demikian untuk memudahkan pos-pos ini umumnya ditranslasikan dengan menggunakan rata-rata tertimbang kurs nilai tukar yang tepat untuk periode tersebut. Laporan keuangan sebuah operasi asing memiliki domisili pelaporannya sendiri, lingkungan mata uang local di mana perusahaan afiliasi asing melakukan usahanya. Suatu aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing dikatakan menghadapi resiko mata uang asing jika ekuivalen dalam mata uang digunakan untuk mentranslasikan aktiva atau kewajiban tersebut. 
b. Metode Kurs Berganda
Metode kurs berganda menggabungkan kurs nilai tukar historis dan kurs nilai tukar  kini             dalam proses translasi.
·         Metode Kini-Nonkini
Berdasarkan Metode Kini-Non Kini, aktiva lancar dan kewajiban lancar anak perusahaan luar negeri ditranslasikan ke dalam mata uang pelaporan induk perusahaannya berdasarkan kurs kini. Aktiva dan kewajiban tidak lancar ditranslasikan berdasarkan kurs historis. Pos-pos laporan laba rugi (kecuali beban depresiasi dan amortisasi) ditranslasikan berdasarkan kurs rata-rata yang berlaku dalam setiap bulan operasi atau berdasarkan rata-rata tertimbang selama keseluruhan periode pelaporan. Beban depresiasi dan amortisasi ditranslasikan berdasarkan kurs histories yang tercatat saaat aktiva tersebut diperoleh. Metode ini menggunakan kurs akhir tahun untuk mentranslasikan aktiva lancar secara tidak langsung menunjukkan bahwa kas, piutang, dan persediaan dalam mata uang asing sama-sama menghadapi resiko nilai tukar. 
·         Metode Moneter-nonmoneter
Metode Moneter-Non Moneter juga menggunakan skema klasifikasi neraca untuk menentukan kurs translasi yang tepat. Aktiva dan kewajiban moneter ditranslasikan berdasarkan kurs kini. Pos-pos non moneter aktiva tetap, investasi jangka panjang, dan persediaan investor ditranslasikan dengan menggunakan kurs histories. Pos-pos laporan laba rugi ditranslasikan dengan menggunakan prosedur yang sama dengan yang dijelaskan untuk konsep kini-non kini.
·         Metode Temporal
Pada metode temporal, tranlasi mata uang merupakan proses konversi pengukuran atau penyajian ulang nilai tertentu. Metode ini tidak mengubah atribut suatu pos yang diukur, melainkan hanya mengubah unit pengukuran. Translasi saldo-saldo dalam mata uang asing menyebabkan pengukuran ulang denominasi pos-pos tersebut tetapi bukan penilaian sesungguhnya. Berdasarkan GAAP AS, kas diukur berdasarkan jumlah yang dimiliki pada tanggal neraca. Piutang dan utang dinyatakan sebesar jumlah yang diperkirakan akan diterima atau akan dibayar pada saat jatuh temponya.
Keuntungan dan Kerugian Translasi
1.    Penangguhan
Beberapa pihak berpendapat bahwa penangguhan keuntungan atau kerugian translasi menutupi perilaku perubahan kurs nilai tukar, yaitu perubahan kurs merupakan fakta historis dan para pengguna laporan keuanagn terlayani dengan baik jika pengaruh fluktuasi nilai tukar diperhitungkan pada periode saat terjadinya.
2.    Penangguhan dan Amortisasi
Di sini keuntungan atau kerugian translasi yang terkait dengan utang akan ditangguhkan dan diamortisasi selama umur aktiva tetap terkait.
3.    Penangguhan Parsial
Melakukan penangguhan keuntungan translasi sementara mengakui kerugian translasi secara logika terlihat tidak konsisten. Pendekatan ini juga tidak memiliki criteria eksplisit untuk menentukan kapan suatu keuntungan translasi direalisasi.
4.    Tidak Ditangguhkan
Pilihan ini memandang penangguhan dalam bentuk apapaun bersifat palsu dan cenderung menyesatkan.
Pengaruh Alternatif Kurs Translasi Terhadap Laporan Keuangan
Ada tiga nilai tukar yang dapat digunakan ketika melakukan translasi saldo dalam mata uang asing menjadi mata uang domestik.
1.    Kurs Kini adalah kurs nilai tukar pada saat tanggal laporan keuangan
2.  Kurs Historis adalah kurs nilai tukar pada saat suatu aktiva dalam mata uang asing pertam kali diperoleh
3.   Kurs Rata rata adalah rata rata sederhana atau tertimbang dari kurs nilai tukar kini atau kurs nilai tukar historis.
Kurs nilai tukar historis umumnya mempertahankan biaya awal ekuivalen dengan suatu pos dalam mata uang asing dalam laporan berdenominasi mata uang domestik. Penggunaan nilai tukar historis melindungi laporan keuangan dari keuntungan dan kerugian translasi mata uang asing.
LATAR BELAKANG DAN TERMINOLOGI
Translasi tidak sama dengan konvensi, yang adalah pertukaran dari satu mata uang ke mata uang lain secara fisik dan translasi hanyalah perubahan satuan unit moneter tanpa ada pertukaran fisik yang terjadi dan tidak ada transaksi terkait. Saldo saldo dalam mata uang asing di translasikan menjadi nilai ekuivalen mata uang domestik berdasarkan kurs nilai tukar valuta asing yaitu harga satu unit suatu mata uang yang dinyatakan dalam mata uang lainnya. Nilai ekuivalen mata uang domestik diperoleh dengan mengalikan saldo dalam mata uang asing dengan kuotasi kurs langsung atau dengan membagi asldo mata uang asing dengan kuota tidak langsung.
Transaksi mata uang asing terjadi pada pasar spot, forward, atau swap.
·         Spot
Mata uang yang dibeli atau dijual pada spot umumnya harus dikirimkan secepatnya, yaitu dalam waktu dua hari kerja. Kurs pasar spot dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk perbedaan tingkat inflasi antar negara, perbedaan suku bunga nasional dan ekspektasi terhadap arah nilai tukar di masa mendatang. Kurs nilai tukar spot dapat dinyatakan secara langsung dan tidak langsung. Kurs spot langsung menunjukkan jumlah unit mata uang domestik yang diperlukan untuk memperoleh satu unit mata uang asing. 
·         Forward
Transaksi pada pasar forward adalah perjanjian untuk melakukan pertukaran suatu mata uang dengan jumlah tertentu ke dalam mata uang lain pada suatu tanggal di masa depan. Kuotasi pada pasar forward dinyatakan dengan diskonto atau premium dari kurs spot. 
·         Swap

Transaksi swap melibatkan pembelian spot dan penjualan forward atau penjualan spot atau pembelian forward, atas suatu mata uang secara bersamaan. Investor sering memanfaatkan transaksi swap untuk mengambil keuntungan dari tingkat suku bunga yang lebih tinggi di suatu negara asing, dalam kesempatan yang sama melindungi diri terhadap pergerakan yang tidak menguntungkan dari kurs nilai tukar valuta asing.

Jumat, 18 Oktober 2013

TUGAS MINGGU KE-2 ETIKA PROFESI PNS



KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Pasal 7)


Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Sesuai dengan pasal 7 yang telah tercantum di atas maka, diperlukannya kode etik dalam pegawai negri sipil agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kode Etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup seharihari. Butir  Kode Etik Pegawai Negeri Sipil tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 sebagai berikut ;

A.     Etika Bernegara (Pasal 8)
1.   Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.   Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara
3.   Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.  Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas
5. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan beribawa
6. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah
7. Menggunakan dan memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efektif dan efessien.
8.  Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yanag tidak benar

B.     Etika Berorganisasi (Pasal 9)
1.    Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku
2.    Menjaga informasi yang bersifat rahasia
3.    Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
4.   Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi
5.  Menjaamin kerjaa sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan
6.   Memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas
7.   Patuh dan taat terhadap standar operasionaldan tata kerja
8.   Mengembangkan pemikiran secara kratif dan inovatif dalam raangka peningkatan kinerja organisasi
9.    Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja

C.      Etika Bermasyarakat (Pasal 10)
1.    Mewujudkan pola hidup sederhana
2.  Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsure pemaksaan
3.   Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil serta tidak diskriminatif
4.   Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat
5.   Berorientasi paada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas

D.     Etika Terhadap Diri Sendiri (Pasal 11)
1.   Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar
2.   Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan
3.   Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan
4.  Berinsiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan , keterampilan dan sikap
5.   Memiliki daya juang yang tinggi
6.   Memelihara kesehatan jasmani dan rohani
7.   Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga
8.   Berpenampilan sederhana, rapih dan sopan

E.      Etika Terhadap Sesama PNS (Pasal 12)
1.  Saling menghormati  sesama  warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan
2.   Memelihara rasa persatuan dan kesatauan sesama pegawai Negeri Sipil
3.  Saling menghormati antar teman sejawat baik secara vertical maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi
4.   Menghargai perbedaaan pendapat
5.   Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil
6.   Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesame Pegawai Negeri Sipil 
7. Terhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan solidaritas sesame Pegawai Negeri Sipil dalam meperjuangkan hak-haknya

sumber :
 http://www.pta-yogyakarta.go.id/pedoman-perilaku/kode-etik-pns.html