Minggu, 27 November 2011

EKONOMI KOPRASI ( softkill 2)

Nama :Dyah Lupithasari
Kelas  :2EB17
NPM   :22210227

Tugas 1:
Pengertian Sisa hasil usaha dan contoh Kasus

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1.       Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.       SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4.       Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5.       Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6.       Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima

”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.        SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.       Bagian (persentase) SHU anggota
3.       Total simpanan seluruh anggota
4.       Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.       Jumlah simpanan per anggota
6.       Omzet atau volume usaha per anggota
7.       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah dalam koperasi :
SHU total koperasi adalah SHU yang terdapat pada laporan L/R koperasi setelah pajak.
Transaksi anggota adalah kegiatan jual beli barang/jasa antara anggota koperasi dan koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota sebagai pemakai sekaligus pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari buku penjualan dan pembelian koperasi dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi dalam bentuk simpanan pokok, wajib dan simpanan usaha. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
Volume usaha adalah total nilai penjualan barang dan jasa pada suatu periode waktu/tahun buku yang bersangkutan.
Presentase bagian SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk modal anggota.
Presentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1.       SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2.       SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:

a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :

SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.

SHU-Non Anggota
 b.Cadangan koperasi
 a.Dana pengurus.
 c.Dana pegawai/karyawan.
 d.Dana pendidikan koperasi.
 e.Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.

Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
Rumus :

b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
Rumus :

2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.
Rumus pembagian SHU
          Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
          Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
          Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA       = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.       SHU anggota dibayar secara tunai
KASUS SHU KOPERASI
Untuk mempermudah pemahaman tentang pembagian rumus koperasi, berikut disajikan kasus pembagian SHU di Koperasi Edelweis.
Menurut AD/ART Koperasi Maju Jaya, SHU dibagi sebagai berikut :
  • Cadangan
  • Jasa anggota
  • Dana pengurus
  • Dana karyawan
  • Dana pendidikan
  • Dana sosial
SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi Edelweis adalah 40% dari total SHU dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian jasa usaha anggota (JUa) sebesar 70% dan jasa modal anggota (JMa) sebesar 30%. Maka ada 2 cara dalam menghitung presentasi JUa dan JMa :
  • Langsung dihitung dari total SHU koperasi  sehingga :
JUa = 70% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 28% total SHU koperasi
JMa = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% total SHU koperasi
  • SHU bagian anggota (40%) dijadikan 100% sehingga diperoleh angka absolut kemudian dibagi dengan prosentase yang ditetapkan.
Cara Penyelesaiannya :
Penghitungan SHU (L/R) Koperasi Edelweis tahun buku 2009 (dalam ribuan rupiah)
Penjualan/penerimaan jasa                              Rp 850.077
Pendapatan lain                                               Rp 110.717
Rp 960.794
HPP                                                                 Rp(300.906)
Pendapatan operasional                                  Rp 659.888
Beban operasional                                           Rp(310.539)
Beban adm dan umum                                    Rp  (35.349)
SHU sebelum pajak                                        Rp 314.000
Pajak penghasilan                                            Rp   34.000
SHU setelah pajak                                          Rp 280.000
Pembagian SHU koperasi Edelweis
  • Cadangan : 40% x 200.000 = Rp 80.000
  • Jasa anggota : 40% x 200.000 = Rp 80.000
  • Dana pengurus : 5% x 200.000 = Rp 10.000
  • Dana karyawan : 5% x 200.000 = Rp 10.000
  • Dana pendidikan : 5% x 200.000 = Rp 10.000
  • Dana sosial : 5% x 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan SHU anggota dibagi dari :
Jasa modal : 30% x Rp 80.000.000 = Rp 24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp 80.000.000 = Rp 56.000.000
Jumlah anggota, simpanan dan volume koperasi :
Jumlah anggota = 142 orang
Total simpanan anggota = Rp 345.420.000
Total transaksi usaha = Rp 2.340.062.000
Kompilasi sebagian data simpanan, tarnsaksi usaha dan SHU peranggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU modal
SHU Transaksi Usaha
SHU Peranggota


Natalia
1500
4800
104.22
114.87
219.09

Jofanka
2900
0
201.49
0
201.49


SHU usaha Natalia = 4800/2.340.062
= Rp 219.09 (dalam ribuan rupiah)
SHU modal Natalia = 1500/345.420
= Rp 104.22 (dalam ribuan rupiah)
KASUS SHU KOPERASI
Pengelolaan koperasi Adil SMPN 2 Kota Bima mengalami banyak masalah. Pasca-Rapat Anggota Tahunan (RAT) November lalu, pengurus baru mengaku menemukan ketimpangan pengelolaan selama empat tahun. Beberapa posting transaksi atau penggunaan kekayaan koperasi diduga fiktif. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengurus lama saat RAT, ditemukan sejumlah ketimpangan. Sejumlah transaksi keuangan, malah sengaja dibikin-bikin (fiktif) untuk menutupi ketimpangan yang terjadi. Anggota yang tidak memiliki pinjaman selama empat tahun anggaran malah dicatut untuk dicatat memiliki hutang pada koperasi. Selain itu, untuk menutupi ketimpangan penggunaan kekayaan koperasi itu, pengurus lama juga menggelembungkan jumlah hutang sebagian anggota. Tidak sampai di situ. Dalam laporan tahun 2005 panitia lama malah menambah hutangnya menjadi Rp2 juta lebih. Tahun 2006 menjadi Rp3 juta lebih, sedangkan tahun 2007 turun menjadi Rp2 juta lebih. Selain itu, sebagian kekayaan koperasi dihabiskan  pengurus lama guna untuk mengadakan rapat. Itu kontras sekali, karena yang diketahui selama empat tahun tidak pernah ada rapat. Diakui Syamsuddin, hingga tenggat waktu yang ditentukan, pasca-RAT pengurus lama, belum menyerahkan sisa saldo kas atau Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi sebesar Rp42 juta lebih.
Cara Penyelesaiannya :
Menurut saya cara penyelesaian yang harus dilakukan, pengurus Koperasi yang baru harus meminta keterangan data pengelolaan koperasi selama 4 tahun secara lengkap kepada pengurus yang lama. Baik simpanan maupun pinjaman anggota dan hasil SHU masing-masing anggota. Apabila antara data yang asli dengan laporan sekarang yang ada tidak sesuai atau mengalami ketimpangan yang jauh serta para anggota mengalami kerugian yang cukup besar, maka pengurus koperasi yang baru wajib meminta pertanggungjawaban pengurus yang lama atas ketimpangan laporan koperasi selama 4 tahun. Jika pengurus koperasi lama tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini, maka wajib melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian agar tidak ada yang dirugikan dalam masalah SHU anggota koperasi.

 Tugas 2:
Prinsip-prinsip Koprasi dan Contoh Kasus

Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang – undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
  • fungsi sosial
  • fungsi ekonomi
  • fungsi politik
  • fungsi etika
Prinsip Koperasi indonesia
Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:
a. Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
b. Adanya prinsip demokrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya :
  1. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
  1. Adanya prinsip demikrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.
  1. Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
  1. Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.
  1. Prinsip Kemandirian dari koperasi
Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
  1. Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.
CONTOH KASUS SHU DALAM KOPERASI SIMPAN PINJAM

1.       Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
• SHU atas Jasa Pinjam             25%
• SHU atas Simpanan Wajib      20%
• Dana Pengurus                        10%
• Dana Karyawan                      10%
• Dana Pendidikan                     10%
• Dana Sosial                             10%
• Cadangan                                15%
Maka cara penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:

SHU Ditahan sebesar Rp 130.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 130.000.000 x 25% = 32.500.000,-
Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman yang Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 80.000.000,-
Pendapatan bunga dari A Rp1.000.000,-
Maka perhitungan SHU A adalah
(1.000.000 / 80.000.000) x 32.500.000 = Rp406.250
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 130.000.000 x 20% =Rp. 26.000.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 200.000.000
Simpanan Wajib A Rp 400.000,-
Maka perhitungan SHU A adalah
(400.000 / 200.000.000 ) x 26.000.000 = Rp 52.000,-
Dana Pengurus         Rp 130.000.000,- x 10% = Rp 13.000.000,-
Dana Karyawan       Rp 130.000.000,- x 10% = Rp 13.000.000,-
Dana Pendidikan      Rp 130.000.000,- x 10% = Rp 13.000.000,-
Dana Sosial              Rp 130.000.000,- x 10% = Rp 13.000.000,-
Cadangan                 Rp 130.000.000,- x 15% = Rp 19.500.000,-
Jadi kesimpulannya, SHU adalah keuntungan yang didapat oleh koperasi yang bergerak di berbagai bidang, terdapat keuntungan yang dibagikan .

2.       Koperasi “Muda Sejahtera” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: – perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi .

Selasa, 25 Oktober 2011

Ekonomi koprasi (softkill)

Nama : Dyah Lupithasari
Npm  : 22210227
Kelas : 2EB17
Judul : Ekonomi Koprasi

Tugas 1 :

A. PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI 

 1.       Sejarah Koperasi
a.  Di  Dunia
  • Koperasi modern, di Rochdale Inggris thn 1844. Di thn 1852 berkembang menjadi 100 unit
  • Tahun 1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen
  • Tahun 1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze
  • Tahun 1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)
b.  Di Indonesia
  • Tahun 1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sbg lembaga simpan pinjam krn byk masyarakat yg terjerat rentenir.
  • Tahun 1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke utk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia
  • Tanggal 12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya
  • Tahun 1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sbg pelaksananya
  • Tahun 1961, Munas Koperasi I di Surabaya
  • Tahun 1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, + Munas II
  • Tahun 1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian
  • Tahun 1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)
  • Tahun 1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi

2.       Definisi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Sebagai Lembaga Ekonomi, merupakan badan usaha  yang mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal
 Anggota koperasi:
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
 Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.
 3.       Konsep Koperasi
a.    Barat
Merupakan organisasi swasta yg dibentuk secara sukarela oleh orang2 yg mempunyai persamaan kepentingan, utk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya
b.    Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional . Merupakan  sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor  produksi adalah kolektif)
c.    Negara berkembang
Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.  Meningkatkan kesejahteraan anggotanya
 4.       Prinsip Koperasi
  1. Gotong Royong: kegiatan bersama utk mencapai tujuan bersama
  2. Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan
 5.       Koperasi Berlandaskan Hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).
 Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.  Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
 6.       Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

 7.       Manfaat Ekonomi Koperasi
  • Manfaat Ekonomi Langsung (laba transaksi)
  • Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU)
8.       SHU
Adalah sisa hasil usaha koperasi yg mrpk pendapatan koperasi yg diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku ybs.
SHU dibagikan kepada  anggota sesuai dengan keputusan Rapat Anggota  dan sesuai dengan besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Prinsip Pembagian SHU :
  • Bersumber dari anggota
  • SHU anggota adl jasa dari modal dan transaksi usaha yg dilakukan anggota sendiri
  • Dilakukan secara transparan
  • Dibayar secara tunai
9.       Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi  adalah sejumlah uang yg diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha utk pemupukan modal & menutup kerugian
  • 25% dari SHU yg diperoleh dr usaha anggota
  • 60% dari SHU yg berasal bukan dari usaha anggota

10.    Jenis-Jenis Koperasi 
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
         1. Koperasi Simpan Pinjam
         2. Koperasi Konsumen
         3. Koperasi Produsen
         4. Koperasi Pemasaran
         5. Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
11.    Bentuk-Bentuk Koperasi
  1. Koperasi primer (anggotanya individu)
  2. Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
  3. Koperasi gabungan (tk I)
  4. Koperasi induk (Nasional)

12.    Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.  Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
 Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.  Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
 Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.  Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain
Misalnya:  Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  3. Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlakuPenerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Sumber lain yang sah

13.     Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap, yaitu :
  1. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
  2. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).
  3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu.
  4. Lalu meminta perizinan dari negara.
  5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

14.    Organisasi Koperasi
a.     Rapat anggota
Rapat Anggota merupakan wadah utk pengambilan keputusan dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi utk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll
b.    Pengurus
Pengurus bertanggungjawab untuk :
-     Mengelola koperasi dan usahanya
-     Mengajukan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-     Menyelenggarakan rapat anggota
-     Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
-     Memelihara daftar anggota dan pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.   Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. ] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat adalah  mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).  Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
c.   Pengawas
Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi dan berwenang utk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yg diperlukan
d.    Pengelola
Karyawan / pegawai yg diberi wewenang oleh pengurus, hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja , dan diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
15.    Logo Koperasi Indonesia
 
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
  1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
  2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
  3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
  4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
  5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
  6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
  7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
  8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

16.    Beberapa Aliran Koperasi
Beberapa pakar koperasi menengarai adanya beberapa aliran dalam koperasi, seperti;
  1. AIiran Socialist school, yang berkeinginan untuk menjadikan koperasl sebagai batu loncatan untuk mencapai sosialisme.
  2. AIiran Commonwealth School, yang menginginkan agar koperasi dapat menguasai kehidupan ekonomi, dan ini umumnya terjadi di Inggris dan negara- negara persemakmuran.
  3. Aliran Competitive Yardstict School, yang menginginkan agar tumbuhnya koperasi dapat berperan sebagai penghilang dampak negatif yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme. AIiran ini banyak dianut di Swedia, dan merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai Institutional Economic Balance Theory.
  4. AIiran Pendidikan, yang menginginkan hendaknya koperasi berperanan untuk meningkatkan pendidikan demi tecapainya tujuan peningkatan ekonomi.
  5. AIiran Nimes, yang menghendaki agar keberhasilan koperasi dapat memperbaiki perekonomian semua golongan.
Dalam menyikapi adanya beberapa aliran koperasi tersebut, Koperasi Indonesia, tampaknya lebih bersikap moderat, yaitu menyaring semua nilai-nilai yang baik dari  masing-masing aliran tersebut, kemudian diaplikasikan sesuai dengan situasi dan kondisi spesifik masyarakat Indonesia.  Dalam kenyataannya, memang tidak ada aliran yang dianut secara murni oleh sesuatu negara.

17.    Beberapa Hal Pokok Yang Membedakan Koperasi Dengan Badan Usaha Non Koperasi
Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
  1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimanaperusahaan non koperasi.
  2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
  3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
  4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
  5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
B.Definisi ILO (International Labour Organization)
 
Menurut ILO, Koperasi adalah Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking..
Definisi diatas memiliki unsur unsur sebagai berikut:
  1. Kumpulan orang orang
  2. Bersifat sukarela
  3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
  4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  5. Kontribusi modal yang adil
  6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan yang adil

C. Definisi Arifinal Chaniago
 
Menurut Chaniago, Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekersa sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.


D.Definisi P.J.V. Dooren

There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

E.Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) 
 
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : 
  1. Solidaritas
  2. Individualitas
  3. Menolong diri sendiri
  4. Jujur
  F. Definisi Munkner
 
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ''urusniaga'' secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Prinsip Munkner

  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis 
  6. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota   

G. Definisi UU No.25/1992 
 
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
 Prinsip Koperasi menurut UU No.25/1992
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi       
SUMBER: 
http://tunas63.wordpress.chttp://iwanketch.wordpress.com/2008/04/20/pengertian-tentang-koperasi/om/2008/10/09/landasan-asas-dan-tujuan-koperasi/

    PELUANG BISNIS KARTU NAMA .



    PELUANG BISNIS DENGAN KARTU NAMA .

    Bagi seorang pengusaha, kartu nama memiliki fungsi yang sangat penting. Bentuknya memang hanya berupa potongan kertas kecil, namun manfaatnya sangat besar. Kartu nama berisi informasi agar klien semakin mudah menghubungi Anda saat mereka memerlukan jasa Anda. Namun, pernahkah Anda berpikir untuk membuka bisnis kartu nama?
    Kartu nama diterima dengan kedua tangan.Perhatikan dan bacalah kartu nama itu sejenak. Kemudian, berikan komentar singkat mengenai informasi yang terdapat pada kartu nama. Misalnya, bidang usahanya atau bagaimana cara pengucapan nama orang tersebut.Jika kartu nama diterima saat meeting, letakkanlah di atas meja untuk membantu Anda mengingat nama pemilik kartu nama tersebut serta menyebutkannya sesekali dalam pertemuan.Perhatikan adat kebiasaan setempat. Ingat, jangan menuliskan informasi pada kartu nama jika hal itu dinilai tidak sopan.Simpanlah kartu nama di dalam dompet atau tempat khusus kartu nama.
    Pastikan kartu nama dalam keadaan bersih tanpa coretan maupun lusuh.Serahkan kartu nama menggunakan kedua tangan.Arahkan nama atau tulisan pada kartu nama menghadap ke arah mitra bicara.Sebutkan informasi penting yang perlu disampaikan. Misalnya, “Ini alamat kantor baru saya, Pak.” 
    Bisnis kartu nama terbilang sangat mudah karena telah tersedia aneka software template kartu nama yang bisa mempermudah kerja Anda. Selain mudah dioperasikan, bisnis kartu nama tidak memerlukan modal yang terlalu besar. Beberapa perlengkapan yang harus disiapkan untuk membuka bisnis ini pun sangat simpel, di antaranya sebagai berikut.
    Bayangkan jika penghasilan tersebut dikalkulasikan dalam 1 bulan, berarti Anda akan mendapatkan hasil 200.000 x 30 = Rp6.000.000,00. Dari hasil tersebut, Anda mengalokasikan sekitar Rp2.000.000,00 untuk biaya sewa tempat, karyawan, kertas, tinta, dan box. Maka, Anda akan mendapatkan untung sekitar Rp4.000.000,00 setiap bulan. Jumlah yang cukup besar, bukan?
    Nah, itulah gambaran mengenai bisnis kartu nama.
       *Selamat mencoba*

    TIPS WIRUSAHA MODAL KECIL



    TIPS WIRUSAHA MODAL KECIL

    "wirausaha modal kecil" memang bukanlah hal mustahil di dunia ini. akan tetapi sesuatu yang kecil bisa menjadi besar kalau dikelola secara profesional, termasuk wirausaha. modalyang kecil bukanlah suatu halangan untuk memulai wirausaha.

    Usaha dengan Modal Kecil, Mungkinkah?

    Memiliki sebuah usaha atau bisnis sendiri rasanya adalah imipian banyak orang saat ini. Namun, betulkah untuk memiliki sebuah usaha diperlukan modal yang besar?

    Salah seorang anggota Milis Dunia Wirausaha melemparkan sebuah pertanyaan ke forum beberapa waktu yang lalu. Pertanyaannya adalah

    "Usaha apa yg bisa dimulai dengan modal Rp 5.000.000,- ?"

    Ternyata pertanyaan ini ditanggapi oleh beberapa anggota milis dengan sikap yang berbeda.
    Ada yang menyarankan MLM. Jenis usaha yang punya tantangan tersendiri terutama dalam memilah-milah mana MLM yang "benar" dan mana yang sekedar money game dengan iming-iming tawaran income yang cepat dan besar.

    Beberapa orang menyarankan usaha franchise skala kecil seperti yang saat ini ditawarkan oleh sebuah merek bahan makanan terkenal, Bogasari. Saat ini Bogasari telah menawarkan berbagai jenis waralaba seperti kios jualan hambuger, mie, dll. Modalnya bervariasi tentunya, mulai dari delapan setengah juta keatas, dengan berbagai kemudahan kredit.

    TIPS-TIPS NYA ANTARA LAIN  :

    * Tabunglah keuntungan yang kecil itu untuk menambah modal, agar usaha sedikit demi sedikit menjadi lebih besar. Setelah usaha nya nampak propektif, pasti akan dilirik oleh investor ataupun perbankan untuk menawarkan pinjaman modal.
    * Membuat proposal tentang rencana usaha yang akan digeluti, sebagai alat yang bisa dipakai untuk meyakinkan orang lain yang mempunyai modal. Mungkin teman, pelanggan atau yang lain sebagai sumber permodalan yang bukan dari lembaga keuangan.
    * Hal ini penting, karena tidak semua permodalan dapat diperoleh dari perbankan bila kita akan memulai usaha. Ada juga orang yang memulai usahanya dengan modal dari orang lain, bisa dengan pola bagi hasil atau kerja sama dalam bentuk lain.
    * Dengan kreatifitas, yang belum tentu orang lain bisa melakukannya.


    Jumat, 21 Oktober 2011

    EKONOMI KOPRASI

    Nama : Dyah Lupithasari 
    NPM : 22210227
    Kelas : 2EB 17
    TUGAS 1

    A. Ekonomi Koprasi
    Ekonomi Koprasi adalah lembaga yang dijalankan oleh sekelompok orang dengan tujuan menjalankan kepentingan bersama  dengan menjunjung semangat ekonomi rakyat sebagai landasan dalam menjalankan organisasi.

    B. Ekonomi Koprasi
    Ekonomi Koprasi merupakan badan usaha bersama yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota melalui berbagi unit usaha didalamnya, koprasi juga berbadan badan hukum dan berasaskan kekeluargaan.

    C. Ekonomi Koprasi
    Ekonomi Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki bersama dan pada ahir tahun menghasilkan sisa hasi usaha yang dibagikan kepada anggotanya

    D. Eonomi Koprasi
    Ekonomi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


    E, Ekonomi Koprasi
    Ekonomi Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
    F.Ekonomi Koprasi
    Ekonomi Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 


    G Ekonomi Koprasi
    Ekonomi Ekonomi Koprasi merupakan badan usaha  yang mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan sistem manajemen usaha sebagai badan usaha bisnis 


    H.Ekonomi Koprasi

    Ekonomi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi juga sebagai penigkattan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterahkan anggota.


    Kamis, 26 Mei 2011

    Kebijakan Pemerintah di Bidang Perekonomian Indonesia

    Jika kita berbicara tentang perekonomian Indonesia, yang akan terpikir di benak kita adalah tentang kondisi dan keadaan ekonomi di Indonesia. Kondisi perekonomian Indonesia dapat diukur dengan menggunakan beberapa indikator, misalnya pendapatan nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB). pendapatan nasional dan PDB yang tinggi menandakan kondisi perekonomian suatu negara sedang bergairah.
    pemerintah mempunyai berbagai kebijakan untuk menjaga atau memperbaiki kualitas perekonomian Indonesia.
    yang pertama adalah kebijakan fiskal. kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
    kebijakan fiskal mempunyai berbagai bentuk. salah satu bentuk kebijakan fiskal yang sedang marak adalah BLT. banyak orang melihat BLT hanya bantuan kepada orang yang kurang mampu. sebenarnya di balik itu ada tujuan khusus dari pemerintah. BLT diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, daya beli masyarakat juga meningkat. dengan demikian permintaan dari masyarakat juga meningkat. meningkatnya permintaan dari masyarakat akan mendorong produksi yang pada akhirnya akan memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia.
    contoh lain dari kebijakan fiskal adalah proyek-proyek yang diadakan oleh pemerintah. katakanlah pemerintah mengadakan proyek membangun jalan raya. dalam proyek ini pemerintah membutuhkan buruh dan pekerja lain untuk menyelesaikannya. dengan kata lain proyek ini menyerap SDM sebagai tenaga kerja. hal ini membuat pendapatan orang yang bekerja di situ bertambah. dengan bertambahnya pendapatan mereka akan terjadi efek yang sama dengan BLT tadi.
    kebijakan fiskal juga dapat berupa kostumisasi APBN oleh pemerintah. misalnya dengan deficit financing. defcit financing adalah anggaran dengan menetapkan pengeluaran > penerimaan. deficit financing dapat dilakukan dengan berbagai cara. dahulu pemerintahan Bung Karno pernah menerapkannya dengan cara memperbanyak utang dengan meminjam dari Bank Indonesia. yang terjadi kemudian adalah inflasi besar-besaran (hyper inflation) karena uang yang beredar di masyarakat sangat banyak. untuk menutup anggaran yang defisit dipinjamlah uang dari rakyat. sayangnya, rakyat tidak mempunyai cukup uang untuk memberi pinjaman pada pemerintah. akhirnya, pemerintah terpaksa meminjam uang dari luar negeri.
    tidak hanya Indonesia, tetapi Amerika Serikat juga pernah menerapkan deficit financing dengan mengadakan suatu proyek. proyek tersebut adalah normalisasi sungan Mississipi dengan nama Tenesse Valley Project. proyek ini dimaksudkan agar tidak terjadi banjir. proyek ini adalah contoh proyek yang menerapkan prinsip padat karya. dengan adanya proyek ini pengeluaran pemerintah memang bertambah, tetapi pendapatan masyarakat juga naik. pada akhirnya hal ini akan mendorong kegiatan ekonomi agar menjadi bergairah.
    mari kita mengingat sedikit kejadian pada akhir tahun 1997 saat terjadi krisis moneter di Indonesia. pada saat itu nasabah berduyun-duyun mengambil uang di bank (fenomena bank rush) karena takut bank tidak mempunyai dana yang cukup untuk mengembalikan tabungan mereka. untuk mengatasi masalah ini bank-bank umum diberi pinjaman dari Bank Indonesia yang disebut Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI).
    pada saat itu memang seluruh tabungan dijamin oleh pemerintah, maka dari itu pemerintah juga harus mengambil tindakan saat terjadi fenomena tadi.
    seharusnya saat suatu perusahaan (termasuk bank umum) kekurangan modal pemilik harus menambah modalnya pada perusahaan tersebut. ini berlaku pada umum dan pemerintah. jika pemerintah kekurangan dana, pemerintah bisa menambah dana dengan menjual saham yang dimiliki pemerintah. perlu diingat, ada beberapa perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah.
    kebijakan yang kedua adalah kebijakan moneter. kebijakan moneter adalah kebijakan dengan sasaran mempengaruhi jumlah uang yang beredar. jumlah uang yang beredar dapat dipengaruhi oleh Bank Indonesia. selain dengan langsung menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar, mengatur jumlah uang yang beredar juga bisa menggunakan BI Rate. BI rate adalah instrumen dari pemerintah untuk acuan seberapa besar bunga simpanan jangka pendek, misalnya Surat Berharga Indonesia. biasanya bank-bank umum akan menaikkan atau menurunkan suku bunganya seiring dengan naik atau turunnya BI Rate. maka dari itu, saat BI Rate diturunkan, suku bunga kredit juga turun, sehingga biaya investasi ikut turun. dari sini, diharapkan investasi meningkat.
    kebijakan moneter juga mengatur tentang giro wajib minimum, yaitu jumlah simpanan bank umum di Bank Indonesia yang merupakan sebagian dari titipan pihak ketiga. saat ini giro wajib minimum sebesar 8 % dari titipan pihak ketiga.
    kebijakan moneter juga berpengaruh dalam perdagangan internasional dengan mengendalikan tarif ekspor impor. jika tarif impor naik, dorongan untuk impor berkurang. jika tarif impor turun, dorongan untuk ipmpor bertambah dan harga barang-barang impor menjadi lebih murah.
    sedikit tambahan, sekitar 95 % kapas yang digunakan sebagai produksi di Indonesia adalah hasil impor. dalam kasus ini industri katun sebagai hasil olahan kapas dalam negeri akan turun jika tarif impor naik.
    satu lagi kebijakan yang dimiliki pemerintah Indonesia adalah kebijakan sektoral. kebijakan ini menitikberatkan pada satu dari sembilan sektor perekonomian di Indonesia. misalnya, di sektor pertanian pemerintah memberikan subsidi pupuk. subsidi ini diberikan agar harga pupuk murah. dengan demikian pupuk akan terdorong untuk dipakai. contoh lainnya adalah kebijakan di sektor industri. di sektor ini pemerintah membuat kebijakan kawasan ekonomi khusus. kawasan ekonomi khusus adalah kawasan yang khusus digunakan untuk pendirian industri. misalnya, kawasan industri Cilacap. kawasan ini mempunyai hak khusus, misalnya di Batam impor bahan mentah tidak terkena pajak, sehingga hal ini akan mendorong produksi di sana.

    Masalah-masalah yang dihadapi pemerintah di bidang ekonomi
    1.Masalah kemiskinan
    Upaua penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya program IDT (Inpres Desa Tertinggal), KUK (Kredit Usaha Kecil), KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) PKT (Program Kawasan Terpadu), GN-OTA dan program wajib belajar.
    2.Masalah Keterbelangkangan
    Masalah yang dihadapi adalah rerndahnya tingkat pendapatan dan pemerataannya, rendahnya pelayanan kesehatan, kurang terpeliharanya fasilitas umum, rendahnya tingkat disiplin masyarakat, renddahnya tingkat keterampilan, rendahnya tingkat pendidikan formal, kurangnya modal, produktivitas kerja, lemahnya manajemen usaha. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah berupaya meningkatkan kualitas SDM, pertukranan ahli, transper teknologi dari Negara maju.
    3.Masalah pengangguran dan kesempatan kerja
    Masalah pengangguran timbul karena terjadinya ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan kesempatan kerja yang tersedia. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah melakukan pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memeiliki keahlian sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia, pembukaan investasi baru, terutama yang bersifat padat karya, pemberian informasi yang cepat mengenai lapangan kerja
    4. Masalah kekurangan modal
    Kekurangan modal adalah suatu cirri penting setiap Negara yang memulai proses pembangunan. Kekurangan modal disebabkan tingkat pendapatan masyarakat yang rendah yang menyebabkan tabungan dan tingkat pembentukan modal sedikit. Cara mengatasinya memlaui peningkatan kualitas SDM atau peningkatan investasi menjadi lebih produktif.
    Peran dan Fungsi Pemerintah di Bidang Ekonomi
    1. Fungsi stabilisasi, yaitu fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum, pertahanan dan keamanan.
    2. Fungsi alokasi, yaitu fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa public, seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
    3. Fungsi distribusi, yaitu fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
    SUMBER:
    http://penxpower.wordpress.com/2009/02/20/berbagai-kebijakan-pemerintah-dalam-perekonomian-indonesia/