KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
||
(Pasal 7)
|
||
Dalam pelaksanaan tugas
kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib
bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan
Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri
sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.
|
Sesuai dengan pasal 7 yang telah tercantum di atas maka, diperlukannya kode etik dalam pegawai negri sipil agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kode Etik PNS adalah
pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugasnya dan
pergaulan hidup seharihari. Butir Kode Etik Pegawai Negeri Sipil tersebut
sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
sebagai berikut ;
A.
Etika Bernegara (Pasal 8)
1. Melaksanakan sepenuhnya
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Mengangkat harkat dan
martabat bangsa dan Negara
3. Menjadi perekat dan
pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Menaati semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas
5. Akuntabel dalam
melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan beribawa
6. Tanggap, terbuka, jujur
dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program
pemerintah
7. Menggunakan dan
memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efektif dan efessien.
8. Tidak memberikan
kesaksian palsu atau keterangan yanag tidak benar
B.
Etika Berorganisasi (Pasal
9)
1. Melaksanakan tugas dan
wewenang sesuai ketentuan yang berlaku
2. Menjaga informasi yang
bersifat rahasia
3. Melaksanakan setiap
kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
4. Membangun etos kerja
untuk meningkatkan kinerja organisasi
5. Menjaamin kerjaa sama
secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian
tujuan
6. Memiliki kompetensi dalam
melaksanakan tugas
7. Patuh dan taat terhadap
standar operasionaldan tata kerja
8. Mengembangkan pemikiran
secara kratif dan inovatif dalam raangka peningkatan kinerja organisasi
9. Berorientasi pada upaya
peningkatan kualitas kerja
C.
Etika Bermasyarakat (Pasal
10)
1. Mewujudkan pola hidup
sederhana
2. Memberikan pelayanan
dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsure pemaksaan
3. Memberikan pelayanan
secara cepat, tepat, terbuka, adil serta tidak diskriminatif
4. Tanggap terhadap keadaan
lingkungan masyarakat
5. Berorientasi paada
peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas
D.
Etika Terhadap Diri
Sendiri (Pasal 11)
1. Jujur dan terbuka serta
tidak memberikan informasi yang tidak benar
2. Bertindak dengan penuh
kesungguhan dan ketulusan
3. Menghindari konflik
kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan
4. Berinsiatif untuk
meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan , keterampilan dan sikap
5. Memiliki daya juang yang
tinggi
6. Memelihara kesehatan
jasmani dan rohani
7. Menjaga keutuhan dan
keharmonisan keluarga
8. Berpenampilan sederhana,
rapih dan sopan
E.
Etika Terhadap Sesama PNS (Pasal
12)
1. Saling menghormati sesama
warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan
2. Memelihara rasa persatuan
dan kesatauan sesama
pegawai Negeri Sipil
3. Saling menghormati antar
teman sejawat baik secara vertical maupun horizontal dalam suatu unit kerja,
instansi, maupun antar instansi
4. Menghargai perbedaaan
pendapat
5. Menjunjung tinggi harkat
dan martabat Pegawai Negeri Sipil
6. Menjaga dan menjalin
kerja sama yang kooperatif sesame Pegawai Negeri Sipil
7. Terhimpun
dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya
solidaritas dan solidaritas sesame Pegawai Negeri Sipil dalam meperjuangkan
hak-haknya
sumber :
http://www.pta-yogyakarta.go.id/pedoman-perilaku/kode-etik-pns.html
http://www.pta-yogyakarta.go.id/pedoman-perilaku/kode-etik-pns.html