Kamis, 17 April 2014

TUGAS SOFTKILL AKUNTANSI INTERNATIONAL

Nama : Dyah Lupithasari
NPM : 22210227
Kelas : 4EB17

Apakah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Perlu Standardisasi Penggunaan IFRS? 

BAB 3 

3.a Pembahasan

3.a.1 Pemahaman UKM

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk      tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)

3. Milik Warga Negara Indonesia

4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar

5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Hubungan UKM dan Ekonomi Indonesia
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

3.a.2 Pemahaman IFRS

Standar Pelaporan Keuangan Internasional ( International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja (1989) yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional( International Accounting Standards Board (IASB)).

Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional( Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS. IFRS dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.

Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:

· Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional (Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)) -dikeluarkan setelah tahun 2001

· Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards (IAS)) -dikeluarkan sebelum tahun 2001

· Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) -dikelularkan setelah tahun 2001

· Standing Interpretations Committee (SIC)—dikeluarkan sebelum tahun 2001

· Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989)

3.b Ruang Lingkup

Sebelum diterbitkannya IFRS, telah muncul isu Big GAAP dan Little GAAP. Standar-standar IFRS ditujukan untuk perusahaan besar, bukan usaha kecil dan menengah (UKM, atau small and medium enterprises, SME). Bagi UKM, penerapan standar-standar tersebut adalah terlalu mahal, tidak efisien dan juga tidak efektif. Biayanya besar, demikian pula waktu yang mereka gunakan untuk menyusun laporan keuangan. Oleh karena itus, diperlukan standar khusus untuk UKM. Menyadari hal ini, IASB melakukan suatu proyek penyusunan standar yang sesuai dengan kondisi UKM. Rancangan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang telah ada yang memang dirancang untuk perusahaan besar. Ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, definisi UKM tidak meliputi perusahaan yang melakukan listing maupun perusahaan yang signifikan secara ekonomi. Kedua, jika untuk sebuah masalah ekonomi bagi UKM tidak atau belum dibuatkan standarnya, disarankan agar UKM menggunakan IFRS penuh yang sudah ada. Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS untuk UKM telah diterbitkan. Standar untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS penuh ini diberlakukan mulai tahun 2008.

Ada sejumlah alasan mengapa IASB bersedia melaksanakan proyek ini, yaitu :

1. Standar yang disusun oleh IASB memang dirancang untuk perusahaan publik, bukan untuk UKM.

2. UKM mengeluh tentang terlalu kompleks dan terlalu mahalnya biaya implementasi standar IFRS penuh.

3. Jika tidak diatur secara khusus, dikhawatirkan akan terjadi diversitas praktik dari satu negara terhadap negara lain, sehingga komparabilitas informasi keuangan yang disajikan akan menurun.

4. Adanya standar yang lebih sederhana akan membantu melancarkan transisi bagi perusahaan yang sedang tumbuh yang masih merupakan UKM dan merencanakan nantinya akan mendaftar di pasar modal.

5. Bagi negara berkembang yang kebanyakan perusahaannya adalah UKM, adopsi IFRS yang disederhanakan ini dapat meningkatkan daya tarik mereka terhadap investasi asing.

Tetapi, di samping mereka yang setuju terhadap standar untuk UKM ini, terdapat pula pihak-pihak yang menentangnya. Ada pendapat yang menyatakan bahwa standar seharusnya sama untuk semua perusahaan, diterbitkannya standar khusus untuk UKM akan menimbulkan permintaan akan standar-standar khusus yang lain. Di samping itu, batasan tentang UKM yang boleh menggunakan standar sederhana tersebut adalah UKM yang tidak mempunyai pertanggungjawaban publik. Untuk UKM yang terdaftar di pasar modal, seberapapun kecilnya, harus mempergunakan IFRS penuh.

3.c Kesimpulan

Pada tanggal 15 Februari 2007 IAS/IFRS mengeluarkan draft untuk UKM setidaknya 85% IAS/IFRS. Demikian penulisan tentang penggunaan IFRS pada UKM ini saya buat, sebagai penunjang tugas softkill semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Kritik dan saran saya terima.



Sumber : 
http://suhaylazhafira.blogspot.com/2014/01/left-is-our-right-sebuah-catatan-dari.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Pelaporan_Keuangan_Internasional