Jumat, 29 Juni 2012

Kasus Pelanggaran Hak Cipta

NAMA        :Dyah Lupithasari

NPM           : 22210227

KELAS       : 2EB17      



PT. A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.


Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di indonesia di wakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A telah melanggar hak cipta.


  • PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.

  • PT.B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.

  • PT.B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus

Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?

 

Jawab :

Dalam kasus PT A dan PT B, dimana PT A merupakan perusahaan yang bergerak dibidang penyedia referensi bagi peneliti,  PT B merupakan perusahaan asing yang membuat revferensi ilmu pengetahuan dan di Indonesia diwakili agen penjualan khusus. Namun dalam kasus ini tidak jelas karena tidak dijelaskan apakah PT A mencantumkan PT B sebagai sumber referensinya atau tidak.

 Hak cipta dalam UU no 19 tahun 2002. Pasal 2 no 1 dimana “Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku”. Hasil penelitian ilmiah / reverensi ilmu pengetahuan seperti buku, dan jurnal merupakan salah satu ciptaan yang diberikan hak cipta. Artinya di dalam buku tersebut terdapat hak ekslusif yang sifatnya monopoli, di mana tidak boleh pihak lain memperbanyak atau mengumumkan tanpa izin dari pemegang hak cipta.

 Hak cipta penggandaan merupakan hak PT B. dimana PT B adalah yang membuat dokumen penelitian, akan tetapi dalam hal penelitian kasus ini merupakan hal yang cukup rumit dipengaruhi oleh tujuan dari PT A dalam menggandakan document tersebut. Bila PT A menggandakan untuk keperluan komersial dan bila PT A diketahui tidak mencantumkan nama PT B sebagai  pemilik karya maka sudah dipastikan PT A melanggar hak cipta.

 Akan tetapi bila PT A menggunakan untuk keperluan pendidikan dan PT A menyantumkan  bahwa karya tersebut merupakan karya PT B  maka PT A tidak melanggar hak cipta, karena peraturan telah dilindungi oleh undang – undang hak Pasal 15 huruf a UU No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan: Dengan syarat bahwa sumbernya disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.  Dengan melihat pada ketentuan tersebut, maka jelaslah bahwa kata “menggunakan” dimana dapat diartikan “memperbanyak” referensi ilmiah sebagai suatu ciptaan guna keperluan pendidikan bukanlah sebagai suatu pelanggaran hak cipta. Penggandaan hasil penelitian bisa dilakukan atas sebagian karya atau keseluruhan karya.