Selasa, 25 Oktober 2011

Ekonomi koprasi (softkill)

Nama : Dyah Lupithasari
Npm  : 22210227
Kelas : 2EB17
Judul : Ekonomi Koprasi

Tugas 1 :

A. PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI 

 1.       Sejarah Koperasi
a.  Di  Dunia
  • Koperasi modern, di Rochdale Inggris thn 1844. Di thn 1852 berkembang menjadi 100 unit
  • Tahun 1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen
  • Tahun 1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze
  • Tahun 1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)
b.  Di Indonesia
  • Tahun 1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sbg lembaga simpan pinjam krn byk masyarakat yg terjerat rentenir.
  • Tahun 1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke utk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia
  • Tanggal 12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya
  • Tahun 1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sbg pelaksananya
  • Tahun 1961, Munas Koperasi I di Surabaya
  • Tahun 1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, + Munas II
  • Tahun 1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian
  • Tahun 1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)
  • Tahun 1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi

2.       Definisi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Sebagai Lembaga Ekonomi, merupakan badan usaha  yang mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal
 Anggota koperasi:
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
 Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.
 3.       Konsep Koperasi
a.    Barat
Merupakan organisasi swasta yg dibentuk secara sukarela oleh orang2 yg mempunyai persamaan kepentingan, utk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya
b.    Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional . Merupakan  sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor  produksi adalah kolektif)
c.    Negara berkembang
Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.  Meningkatkan kesejahteraan anggotanya
 4.       Prinsip Koperasi
  1. Gotong Royong: kegiatan bersama utk mencapai tujuan bersama
  2. Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan
 5.       Koperasi Berlandaskan Hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).
 Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.  Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
 6.       Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

 7.       Manfaat Ekonomi Koperasi
  • Manfaat Ekonomi Langsung (laba transaksi)
  • Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU)
8.       SHU
Adalah sisa hasil usaha koperasi yg mrpk pendapatan koperasi yg diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku ybs.
SHU dibagikan kepada  anggota sesuai dengan keputusan Rapat Anggota  dan sesuai dengan besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Prinsip Pembagian SHU :
  • Bersumber dari anggota
  • SHU anggota adl jasa dari modal dan transaksi usaha yg dilakukan anggota sendiri
  • Dilakukan secara transparan
  • Dibayar secara tunai
9.       Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi  adalah sejumlah uang yg diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha utk pemupukan modal & menutup kerugian
  • 25% dari SHU yg diperoleh dr usaha anggota
  • 60% dari SHU yg berasal bukan dari usaha anggota

10.    Jenis-Jenis Koperasi 
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
         1. Koperasi Simpan Pinjam
         2. Koperasi Konsumen
         3. Koperasi Produsen
         4. Koperasi Pemasaran
         5. Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
11.    Bentuk-Bentuk Koperasi
  1. Koperasi primer (anggotanya individu)
  2. Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
  3. Koperasi gabungan (tk I)
  4. Koperasi induk (Nasional)

12.    Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.  Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
 Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.  Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
 Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.  Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain
Misalnya:  Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  3. Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlakuPenerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Sumber lain yang sah

13.     Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap, yaitu :
  1. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
  2. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).
  3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu.
  4. Lalu meminta perizinan dari negara.
  5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

14.    Organisasi Koperasi
a.     Rapat anggota
Rapat Anggota merupakan wadah utk pengambilan keputusan dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi utk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll
b.    Pengurus
Pengurus bertanggungjawab untuk :
-     Mengelola koperasi dan usahanya
-     Mengajukan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-     Menyelenggarakan rapat anggota
-     Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
-     Memelihara daftar anggota dan pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.   Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. ] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat adalah  mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).  Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
c.   Pengawas
Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi dan berwenang utk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yg diperlukan
d.    Pengelola
Karyawan / pegawai yg diberi wewenang oleh pengurus, hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja , dan diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
15.    Logo Koperasi Indonesia
 
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
  1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
  2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
  3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
  4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
  5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
  6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
  7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
  8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

16.    Beberapa Aliran Koperasi
Beberapa pakar koperasi menengarai adanya beberapa aliran dalam koperasi, seperti;
  1. AIiran Socialist school, yang berkeinginan untuk menjadikan koperasl sebagai batu loncatan untuk mencapai sosialisme.
  2. AIiran Commonwealth School, yang menginginkan agar koperasi dapat menguasai kehidupan ekonomi, dan ini umumnya terjadi di Inggris dan negara- negara persemakmuran.
  3. Aliran Competitive Yardstict School, yang menginginkan agar tumbuhnya koperasi dapat berperan sebagai penghilang dampak negatif yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme. AIiran ini banyak dianut di Swedia, dan merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai Institutional Economic Balance Theory.
  4. AIiran Pendidikan, yang menginginkan hendaknya koperasi berperanan untuk meningkatkan pendidikan demi tecapainya tujuan peningkatan ekonomi.
  5. AIiran Nimes, yang menghendaki agar keberhasilan koperasi dapat memperbaiki perekonomian semua golongan.
Dalam menyikapi adanya beberapa aliran koperasi tersebut, Koperasi Indonesia, tampaknya lebih bersikap moderat, yaitu menyaring semua nilai-nilai yang baik dari  masing-masing aliran tersebut, kemudian diaplikasikan sesuai dengan situasi dan kondisi spesifik masyarakat Indonesia.  Dalam kenyataannya, memang tidak ada aliran yang dianut secara murni oleh sesuatu negara.

17.    Beberapa Hal Pokok Yang Membedakan Koperasi Dengan Badan Usaha Non Koperasi
Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
  1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimanaperusahaan non koperasi.
  2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
  3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
  4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
  5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
B.Definisi ILO (International Labour Organization)
 
Menurut ILO, Koperasi adalah Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking..
Definisi diatas memiliki unsur unsur sebagai berikut:
  1. Kumpulan orang orang
  2. Bersifat sukarela
  3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
  4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  5. Kontribusi modal yang adil
  6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan yang adil

C. Definisi Arifinal Chaniago
 
Menurut Chaniago, Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekersa sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.


D.Definisi P.J.V. Dooren

There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

E.Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) 
 
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : 
  1. Solidaritas
  2. Individualitas
  3. Menolong diri sendiri
  4. Jujur
  F. Definisi Munkner
 
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ''urusniaga'' secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Prinsip Munkner

  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis 
  6. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota   

G. Definisi UU No.25/1992 
 
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
 Prinsip Koperasi menurut UU No.25/1992
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi       
SUMBER: 
http://tunas63.wordpress.chttp://iwanketch.wordpress.com/2008/04/20/pengertian-tentang-koperasi/om/2008/10/09/landasan-asas-dan-tujuan-koperasi/

    PELUANG BISNIS KARTU NAMA .



    PELUANG BISNIS DENGAN KARTU NAMA .

    Bagi seorang pengusaha, kartu nama memiliki fungsi yang sangat penting. Bentuknya memang hanya berupa potongan kertas kecil, namun manfaatnya sangat besar. Kartu nama berisi informasi agar klien semakin mudah menghubungi Anda saat mereka memerlukan jasa Anda. Namun, pernahkah Anda berpikir untuk membuka bisnis kartu nama?
    Kartu nama diterima dengan kedua tangan.Perhatikan dan bacalah kartu nama itu sejenak. Kemudian, berikan komentar singkat mengenai informasi yang terdapat pada kartu nama. Misalnya, bidang usahanya atau bagaimana cara pengucapan nama orang tersebut.Jika kartu nama diterima saat meeting, letakkanlah di atas meja untuk membantu Anda mengingat nama pemilik kartu nama tersebut serta menyebutkannya sesekali dalam pertemuan.Perhatikan adat kebiasaan setempat. Ingat, jangan menuliskan informasi pada kartu nama jika hal itu dinilai tidak sopan.Simpanlah kartu nama di dalam dompet atau tempat khusus kartu nama.
    Pastikan kartu nama dalam keadaan bersih tanpa coretan maupun lusuh.Serahkan kartu nama menggunakan kedua tangan.Arahkan nama atau tulisan pada kartu nama menghadap ke arah mitra bicara.Sebutkan informasi penting yang perlu disampaikan. Misalnya, “Ini alamat kantor baru saya, Pak.” 
    Bisnis kartu nama terbilang sangat mudah karena telah tersedia aneka software template kartu nama yang bisa mempermudah kerja Anda. Selain mudah dioperasikan, bisnis kartu nama tidak memerlukan modal yang terlalu besar. Beberapa perlengkapan yang harus disiapkan untuk membuka bisnis ini pun sangat simpel, di antaranya sebagai berikut.
    Bayangkan jika penghasilan tersebut dikalkulasikan dalam 1 bulan, berarti Anda akan mendapatkan hasil 200.000 x 30 = Rp6.000.000,00. Dari hasil tersebut, Anda mengalokasikan sekitar Rp2.000.000,00 untuk biaya sewa tempat, karyawan, kertas, tinta, dan box. Maka, Anda akan mendapatkan untung sekitar Rp4.000.000,00 setiap bulan. Jumlah yang cukup besar, bukan?
    Nah, itulah gambaran mengenai bisnis kartu nama.
       *Selamat mencoba*

    TIPS WIRUSAHA MODAL KECIL



    TIPS WIRUSAHA MODAL KECIL

    "wirausaha modal kecil" memang bukanlah hal mustahil di dunia ini. akan tetapi sesuatu yang kecil bisa menjadi besar kalau dikelola secara profesional, termasuk wirausaha. modalyang kecil bukanlah suatu halangan untuk memulai wirausaha.

    Usaha dengan Modal Kecil, Mungkinkah?

    Memiliki sebuah usaha atau bisnis sendiri rasanya adalah imipian banyak orang saat ini. Namun, betulkah untuk memiliki sebuah usaha diperlukan modal yang besar?

    Salah seorang anggota Milis Dunia Wirausaha melemparkan sebuah pertanyaan ke forum beberapa waktu yang lalu. Pertanyaannya adalah

    "Usaha apa yg bisa dimulai dengan modal Rp 5.000.000,- ?"

    Ternyata pertanyaan ini ditanggapi oleh beberapa anggota milis dengan sikap yang berbeda.
    Ada yang menyarankan MLM. Jenis usaha yang punya tantangan tersendiri terutama dalam memilah-milah mana MLM yang "benar" dan mana yang sekedar money game dengan iming-iming tawaran income yang cepat dan besar.

    Beberapa orang menyarankan usaha franchise skala kecil seperti yang saat ini ditawarkan oleh sebuah merek bahan makanan terkenal, Bogasari. Saat ini Bogasari telah menawarkan berbagai jenis waralaba seperti kios jualan hambuger, mie, dll. Modalnya bervariasi tentunya, mulai dari delapan setengah juta keatas, dengan berbagai kemudahan kredit.

    TIPS-TIPS NYA ANTARA LAIN  :

    * Tabunglah keuntungan yang kecil itu untuk menambah modal, agar usaha sedikit demi sedikit menjadi lebih besar. Setelah usaha nya nampak propektif, pasti akan dilirik oleh investor ataupun perbankan untuk menawarkan pinjaman modal.
    * Membuat proposal tentang rencana usaha yang akan digeluti, sebagai alat yang bisa dipakai untuk meyakinkan orang lain yang mempunyai modal. Mungkin teman, pelanggan atau yang lain sebagai sumber permodalan yang bukan dari lembaga keuangan.
    * Hal ini penting, karena tidak semua permodalan dapat diperoleh dari perbankan bila kita akan memulai usaha. Ada juga orang yang memulai usahanya dengan modal dari orang lain, bisa dengan pola bagi hasil atau kerja sama dalam bentuk lain.
    * Dengan kreatifitas, yang belum tentu orang lain bisa melakukannya.


    Jumat, 21 Oktober 2011

    EKONOMI KOPRASI

    Nama : Dyah Lupithasari 
    NPM : 22210227
    Kelas : 2EB 17
    TUGAS 1

    A. Ekonomi Koprasi
    Ekonomi Koprasi adalah lembaga yang dijalankan oleh sekelompok orang dengan tujuan menjalankan kepentingan bersama  dengan menjunjung semangat ekonomi rakyat sebagai landasan dalam menjalankan organisasi.

    B. Ekonomi Koprasi
    Ekonomi Koprasi merupakan badan usaha bersama yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota melalui berbagi unit usaha didalamnya, koprasi juga berbadan badan hukum dan berasaskan kekeluargaan.

    C. Ekonomi Koprasi
    Ekonomi Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki bersama dan pada ahir tahun menghasilkan sisa hasi usaha yang dibagikan kepada anggotanya

    D. Eonomi Koprasi
    Ekonomi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


    E, Ekonomi Koprasi
    Ekonomi Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
    F.Ekonomi Koprasi
    Ekonomi Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 


    G Ekonomi Koprasi
    Ekonomi Ekonomi Koprasi merupakan badan usaha  yang mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan sistem manajemen usaha sebagai badan usaha bisnis 


    H.Ekonomi Koprasi

    Ekonomi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi juga sebagai penigkattan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterahkan anggota.